Jakarta, Nusantara1News – Jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak meningkat pada tahun ini. Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan gencar mengingatkan kepada para wajib pajak melalui email blast untuk melapor SPT.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, hingga 21 Februari 2024, jumlah pelapor SPT secara total sudah sekitar 4,39 juta, naik 2,16% dari catatan pada periode yang sama pada tahun lalu.
“Jadi ada selisih lebih yang memang saat ini SPT tumbuh sekitar 2,16%,” kata Suryo saat konferensi pers APBN, Kamis (22/2/2024).
Suryo pun merincikan, dari total itu, khusus untuk pelaporan SPT wajib pajak badan sudah ada sebanyak 139,63 ribu SPT atau naik 1,25% dari catatan 21 Februari 2023 yang sebanyak 137,91 ribu SPT.
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi sendi sebanyak 4,25 juta SPT yang telah dilaporkan. meningkat sekitar 2,18% dari catatan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak sementara tahun 2023 4,16 juta SPT.
“Dari 4,3 juta SPT, 89.232 SPT kami terima secara manual. jadi selisih lebihnya secara elektronik. Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT,” tutur Suryo.
Sebagaimana diketahui masa pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan masa pelaporan SPT terakhirnya jatuh pada 30 April.
Karena masa pelaporannya sudah mencapai batas akhir, Suryo memastikan Ditjen Pajak akan tetap gencar mengingatkan kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT nya melalui email blast.
“Beberapa hari ke depan kami akan mencoba untuk remind wajib pajak, kira-kira sekitar 20 jutaan wajib pajak akan kita jangkau, baik orang pribadi maupun badan untuk mengingatkan lah paling tidak ada kewajiban yang disampaikan,” tutur Suryo.
“Secara bertahap itu mulai minggu depan penyampaian email blast, karena 20 juta itu pasti akan dilakukan secara bertahap tidak mungkin dilakukan sekali,” tegasnya.
Suryo mengingatkan kepada para wajib pajak untuk berhati-hati merespons email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Ia menekankan, email resmi dari Ditjen Pajak atau DJP domain di belakangnya selalu @pajak.go.id.
“Berhati-hati sekarang tuh banyak email yang sifatnya phising segala macem supaya tidak tertarik dengan email-email yang mungkin sekiranya tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Suryo.
Editor : Nusantara1News