
Nusantara1News – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyoroti ketentuan batas usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilainya dapat menghambat para pencari kerja.
“Itu menjadi kendala. Banyak orang yang ingin bekerja justru terhalang oleh batasan usia,” ujar Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4) dikutip dari Detiknews.
Baca Juga : Menteri Pendidikan Memperkenalkan 3 pilihan Libur Sekolah di Bulan Puasa
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut membuat pekerja yang masih dalam usia produktif merasa putus asa. Oleh karena itu, Noel mendorong agar aturan mengenai batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja dapat dihapus.
“Termasuk teman-teman jurnalis juga terdampak. Mereka yang sudah berusia 40-45 tahun sering kali kesulitan mendapatkan pekerjaan hanya karena faktor usia. Akhirnya, mereka kehilangan harapan. Kita berharap aturan ini bisa dihilangkan,” jelasnya.
Namun, Noel belum dapat memastikan apakah penghapusan batas usia maksimal dalam rekrutmen akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus sejalan dengan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga : Mensos Dorong Pendirian Sekolah Rakyat sebagai Wadah Cetak Agen Perubahan Bangsa
“Saya masih baru di Kementerian Ketenagakerjaan, jadi kita akan telusuri dulu alasan di balik aturan ini. Yang pasti, regulasi ketenagakerjaan harus melindungi hak-hak warga negara dan tidak bertentangan dengan undang-undang lain,” pungkasnya.