breaking news
Home » Wamenaker Bawa Kabar Baik bagi Buruh, PHK 308 Pekerja Resmi Dibatalkan

Wamenaker Bawa Kabar Baik bagi Buruh, PHK 308 Pekerja Resmi Dibatalkan

Bagikan :

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia yang sebelumnya terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan dinyatakan selamat dari PHK/Ist (sumber gambar : ntvnews)

Nusantara1News – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengumumkan bahwa rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 308 pekerja PT Softex Indonesia telah resmi dibatalkan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wamenaker kepada ratusan pekerja yang menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik Softex Indonesia di Kawasan Industri KJIE, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (20/1/2025).

“Saya membawa kabar baik untuk teman-teman semua. Pihak perusahaan sangat kooperatif dan telah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK terhadap para pekerja,” ujar Immanuel Ebenezer, Selasa (21/1/2025), seperti yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Baca Juga : Menko Pangan Zulhas Tegaskan Larangan Impor untuk Dukung Swasembada Pangan

Sebelumnya, 308 pekerja PT Softex Indonesia menghadapi ancaman PHK sepihak. Namun, berkat mediasi intensif antara Wamenaker, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Kapolres Karawang, dan perwakilan Serikat Pekerja PT Softex Indonesia bersama pihak manajemen perusahaan, kebijakan PHK tersebut akhirnya ditarik.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan ini dan memastikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menghadapi ancaman serupa di masa mendatang. “Mulai hari ini, tidak ada lagi buruh yang di-PHK secara sepihak. Jika itu terjadi, kasusnya akan langsung kita bawa ke Desk Pidana Dit Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum ketenagakerjaan,” tegas Andi Gani.

Baca Juga : Menteri UMKM dan Menko PM Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Shopee Live

Keputusan ini turut menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah peluncuran Desk Ketenagakerjaan yang baru saja diresmikan oleh Polri. Inisiatif ini diharapkan menjadi alat efektif untuk menangani berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk kasus PHK sepihak.

PT Softex Indonesia, yang merupakan produsen produk perawatan wanita dan bayi, kini diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang lebih baik dengan para pekerjanya. Keputusan pembatalan PHK ini menjadi contoh positif kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan dalam menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *