breaking news
Home » Wamen PANRB Beberkan Strategi Zona Integritas untuk Perkuat Upaya Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Wamen PANRB Beberkan Strategi Zona Integritas untuk Perkuat Upaya Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Bagikan :

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Rabu (19/02/2025). ( Sumber Menpan.go.id )

Nusantara1News – Sebagai wujud komitmen dalam memperbaiki sistem birokrasi, Kejaksaan Agung terus mengembangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini selaras dengan fokus utama Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi birokrasi, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan efisiensi anggaran.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengapresiasi langkah konkret Kejaksaan dalam menegakkan integritas internalnya. Ia menyoroti peningkatan jumlah satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM. “Kejaksaan RI terus berupaya memperkuat Zona Integritas dengan memperbanyak satuan kerja yang mengajukan predikat WBK dan WBBM,” ujar Purwadi dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (19/02/2025).

Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan

Tren pengajuan satuan kerja untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM mengalami kenaikan dari 2018 hingga 2021, meski sempat menurun pada 2022. Tahun 2024, sebanyak 21 satuan kerja Kejaksaan berhasil meraih predikat WBK dan mendapatkan penghargaan.

Tak hanya itu, empat satuan kerja kejaksaan juga memperoleh penghargaan sebagai unit pelayanan publik inklusif yang ramah bagi kelompok rentan. Sementara itu, sembilan satuan kerja terbaik dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024 juga mendapat apresiasi, serta satu satuan kerja menerima penghargaan Pelayanan Publik Prima dalam penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024.

Purwadi menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, Kementerian PANRB mendorong implementasi WBK secara mandiri di berbagai instansi, termasuk Kejaksaan. “Diharapkan, WBK mandiri dapat meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mempercepat penerapan Zona Integritas,” ujarnya.

Untuk mewujudkan Zona Integritas, Purwadi mengungkapkan lima strategi utama. Pertama, menanamkan komitmen serta semangat perubahan dari pimpinan hingga seluruh jajaran instansi. Kedua, memastikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Ketiga, mengembangkan program yang benar-benar berdampak langsung dan mendekatkan instansi dengan masyarakat.

Selanjutnya, strategi keempat adalah menerapkan monitoring secara konsisten dan berkelanjutan dalam implementasi Zona Integritas. Terakhir, strategi kelima adalah menetapkan komunikasi publik yang efektif agar perubahan yang dilakukan dapat diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan. “Harus dilakukan secara bertahap, sistematis, dan konsisten,” tegasnya.

Baca Juga : Kelola Limbah Jadi Berkah, Tukarkan Minyak Jelantah ke Pertamina Sekarang

Feri juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam reformasi birokrasi. Setiap aparatur negara harus bertanggung jawab atas kinerjanya, dengan mengubah pola pikir dari sekadar dilayani menjadi melayani masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya standar pelayanan yang jelas, termasuk durasi pelayanan dan pencegahan intervensi dari pihak lain. “Pelayanan publik harus bebas dari konflik kepentingan,” pungkasnya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *