breaking news
Home » Viral Iklan Jual Pulau Kecil, ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Viral Iklan Jual Pulau Kecil, ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Bagikan :

Nusantara1News – isu sensitif mengenai penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali menyita perhatian publik setelah sejumlah situs asing menampilkan iklan penjualan wilayah yang diklaim berada di Tanah Air. Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (5/7/2025) dilansir dari laman Kompas.

Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil telah diatur dengan ketat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa individu atau badan hukum hanya diizinkan memanfaatkan maksimal 70 persen dari luas pulau kecil tersebut.

“Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada ruang hukum yang membolehkan satu entitas menguasai secara penuh pulau kecil di Indonesia. Harison juga menyoroti bahwa sebagian besar situs yang mengiklankan penjualan pulau berasal dari luar negeri, dan belum jelas siapa pengunggahnya maupun keaslian informasi yang ditampilkan.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan informasi atau iklan di internet yang menyebutkan suatu pulau di Indonesia dijual bebas. Harison juga mendorong semua elemen, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk bersinergi menjaga kedaulatan wilayah sekaligus memperkuat kepastian hukum agraria.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *