
Nusantara1News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan kesiapan penuh untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahap ketiga dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024. PSU dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa seluruh elemen teknis dan administratif telah dipastikan valid dan siap, mulai dari daftar pemilih hingga kesiapan petugas serta tempat pemungutan suara.
“Semuanya sudah siap, dari sisi sumber daya KPPS dan lokasi TPS. Tindak lanjut Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari terbagi dua yaitu PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara),” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (6/4) Seperti yang dikutip dari laman Metrotvnews.
Idham menyebutkan, terdapat 3.007 warga yang akan menggunakan hak pilih mereka di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa di Kecamatan Essang. Rinciannya meliputi 3.007 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 16 orang dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan 10 orang dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sementara itu, KPU Provinsi Sulawesi Utara juga memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dengan merekrut kembali petugas ad hoc di lokasi yang sebelumnya sempat mengalami kekosongan personel. Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, menjelaskan bahwa kekurangan tersebut terjadi karena salah satu petugas teridentifikasi memiliki afiliasi dengan pasangan calon.
“Diduga terafiliasi dengan salah satu pasangan calon. Ada dokumentasinya dan juga hasil klarifikasi dari KPU beliau sudah mengiyakan foto itu ada sama-sama (dengan calon),” terang Meidy.
Selain Kepulauan Talaud, PSU juga akan digelar di dua daerah lain pada Sabtu, 19 April 2025, yakni di Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Serang (Banten).
KPU menyatakan pelaksanaan PSU di berbagai daerah ini merupakan bentuk koreksi terhadap berbagai pelanggaran dalam Pilkada 2024, mulai dari masalah pencalonan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga praktik politik uang.
Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Adapun berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud digelar setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap asas jujur dan adil (jurdil). MK mengungkap adanya praktik politik uang saat masa kampanye di Kecamatan Essang, yang dinilai memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.