breaking news
Home » UU ASN No 20 Tahun 2023 Disahkan, PNS Dan PPPK Wajib Ketahui Ini

UU ASN No 20 Tahun 2023 Disahkan, PNS Dan PPPK Wajib Ketahui Ini

Bagikan :

d
Foto : Sekretariat Negara

NUSANTARA1NEWS – Presiden Jokowi telah menetapkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yakni UU ASN No 20 Tahun 2023.

UU ASN No 20 Tahun 2023 wajib dipatuhi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui bahwa dalam UU terbaru tersebut dijelaskan bahwa Negara akan memberhentikan sementara terhadap PNS dan PPPK jika terjadi situasi tertentu.

Pemberhentian bagi PNS dan PPPK diatur melalui Paragraf (9) UU ASN No 20 Tahun 2023. Pemberhentian sementara secara khusus dijelaskan dalam Pasal (53) UU ASN No 20 Tahun 2023

Menurut pasal tersebut, PNS dan PPPK akan diberhentikan sementara apabila

Menurut Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS dapat mengalami pemberhentian sementara dalam beberapa situasi, antara lain:

1. Ditahan sebagai Tersangka Tindak Pidana:

Jika PNS atau PPPK menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan diberhentikan sementara

Hal ini demi dilakukan demi mendukung proses hukum.

2. Diangkat Menjadi Pejabat Negara


PNS dan PPPK juga dapat mengalami pemberhentian sementara ketika diangkat sebagai pejabat negara.

3. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural

Diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural juga merupakan alasan untuk pemberhentian sementara PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

4. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara


Pemberhentian sementara juga berlaku bagi PNS dan PPPK yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Demikianlah aturan pemberhentian sementara bagi PNS dan PPPK sebagaimana dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Sabtu, 3 Februari 2024. (*)


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *