NUSANTARA1NEWS – Presiden Jokowi telah menetapkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yakni UU ASN No 20 Tahun 2023.
UU ASN No 20 Tahun 2023 wajib dipatuhi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui bahwa dalam UU terbaru tersebut dijelaskan bahwa Negara akan memberhentikan sementara terhadap PNS dan PPPK jika terjadi situasi tertentu.
Pemberhentian bagi PNS dan PPPK diatur melalui Paragraf (9) UU ASN No 20 Tahun 2023. Pemberhentian sementara secara khusus dijelaskan dalam Pasal (53) UU ASN No 20 Tahun 2023
Menurut pasal tersebut, PNS dan PPPK akan diberhentikan sementara apabila
Menurut Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS dapat mengalami pemberhentian sementara dalam beberapa situasi, antara lain:
1. Ditahan sebagai Tersangka Tindak Pidana:
Jika PNS atau PPPK menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan diberhentikan sementara
Hal ini demi dilakukan demi mendukung proses hukum.
2. Diangkat Menjadi Pejabat Negara
PNS dan PPPK juga dapat mengalami pemberhentian sementara ketika diangkat sebagai pejabat negara.
3. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
Diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural juga merupakan alasan untuk pemberhentian sementara PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
4. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pemberhentian sementara juga berlaku bagi PNS dan PPPK yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Demikianlah aturan pemberhentian sementara bagi PNS dan PPPK sebagaimana dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Sabtu, 3 Februari 2024. (*)