breaking news
Home » Untuk Menguatkan Peran, Kepala BNN RI Revisi UU Narkotika

Untuk Menguatkan Peran, Kepala BNN RI Revisi UU Narkotika

Bagikan :

foto : bnn.go.id

Nusantara1News – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk memperkuat peran BNN dalam memberantas narkoba di Indonesia. Dalam pernyataannya, Marthinus menjelaskan bahwa fokus revisi UU tersebut adalah untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BNN dalam melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba, termasuk memperluas kewenangan operasionalnya. Hal ini mencakup pemutusan rantai suplai dan pengurangan permintaan melalui edukasi masyarakat

“Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dan fleksibel untuk memperkuat peran BNN dalam koordinasi di tingkat nasional dan internasional,” ucap Marthinus dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.(4 Des 2024)

Baca Juga : Menaker Isyaratkan UU Ketenagakerjaan Baru, Tanggapan atas Putusan MK?

Dia pun menyoroti kelemahan koordinasi di tingkat daerah akibat tidak tercantumnya BNN dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Adapun dalam UU Narkotika saat ini, dirinya tak melihat pasal yang mengatakan bahwa BNN melaksanakan fungsi koordinasi. Untuk itu, Kepala BNN mengusulkan pembentukan lembaga koordinatif di daerah untuk mengoptimalkan peran BNN.

“Karena BNN tidak termasuk dalam Forkopimda maka setiap rapat koordinasi BNN tidak pernah diikutsertakan,” ungkap dia.

Selain mempertegas peran BNN sebagai penggerak utama pemberantasan narkotika, Marthinus juga berharap revisi UU Narkotika bisa mendukung pendekatan yang lebih komprehensif.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan tersebut.

Dia menyatakan bahwa revisi UU Narkotika menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman narkotika.

Selain itu, menurut dia, penggabungan UU Psikotropika dengan Narkotika sangat baik untuk dilakukan agar lebih memperkuat BNN.

Baca Juga : Menlu Sugiono Dorong Indonesia Bergabung dengan BRICS

“Langkah seperti memasukkan psikotropika golongan 1 dan 2 ke dalam UU Narkotika telah memperkuat BNN. Kami sepakat bahwa BNN perlu memiliki kewenangan yang lebih jelas, sehingga dapat dioptimalkan melalui regulasi baru,” ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam pertemuan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Wamenkum mengusulkan agar BNN, Kementerian Hukum, dan Polri menyamakan persepsi untuk merumuskan revisi regulasi yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Dengan begitu, kata dia, revisi UU Narkotika diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Sumber : antaranews.com

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *