
Nusantara1News – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut akan menjadi Rp2.992.559, naik dari Rp2.809.915 pada tahun 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.
Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya di atas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.
Baca Juga : UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Jadi Rp5,39 Juta
“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” kata Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Dilansir dari informasi resmi, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan sebagai berikut:
Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan, dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp 3.172.113
Sektor Pertambangan dan Penggalian. dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp 3.187.075
Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4–6 persen di atas UMP, yakni antara Rp 3.112.261 sampai Rp 3.172.113.
Sektor konstruksi, dengan kenaikan antara 6–7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp 3.172.113 sampai Rp 3.217.00
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp 3.112.261.
Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5–5 persen di atas UMP, yakni Rp 3.097.299 sampai Rp 3.142.187
Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yakni Rp 3.261.889
Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp 3.261.889.
“Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” tuturFatoni.
Baca Juga : Tanpa Perlu Visa, 4 Negara Eropa Ini Siap Terima Warga Indonesia
Fatoni menjelaskan, sebelum penetapan UMP Sumut 2025, telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha. Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah di Rumah Dinas Gubernur, Fatoni menekankan untuk terus menjaga iklim kondusif, peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus peningkatan produktivitas dengan inovasi dan terobosan. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Penetapan kenaikan UMP ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di Sumatera Utara.