breaking news
Home » UMP Nasional Naik 6,5% untuk Tahun 2025, DKI Jakarta Siapkan Penyesuaian

UMP Nasional Naik 6,5% untuk Tahun 2025, DKI Jakarta Siapkan Penyesuaian

Bagikan :

Ilustrasi UMP (tribunnews.com)

Nusantara1News – Pemerintah Indonesia, melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 2 ayat (3).

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan,untuk UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan untuk dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.

Baca Juga : Indonesia Targetkan biodiesel B50 beroperasi pada 2026

“Ya sedang dipersiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi setelah keluarnya Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2025,” kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Hari belum dapat memastikan kapan UMP DKI 2025 diumumkan ke publik. Namun, Kemenaker menargetkan UMP seluruh Indonesia diumumkan pada 11 Desember 2024 paling lambat.

Diketahui, UMP Jakarta 2024 mencapai Rp5.067.381. Dengan kenaikan upah minimum 6,5%, maka hitungan kasar UMP Jakarta 2025 akan naik sekira Rp329.380.

Hitungannya adalah Rp5.067.381 × 6,5% = Rp329.379,765 atau dibulatkan menjadi Rp329.380.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

Baca Juga : Mendag Budi Lepas Ekspor produk kerajinan senilai Rp 2 Miliyar

“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Kenaikan UMP sebesar 6,5% merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi serta mendorong peningkatan kualitas hidup pekerja dan keluarganya.

Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dinamika inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber : okezone.com

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *