breaking news
Home » UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Jadi Rp5,39 Juta

UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Jadi Rp5,39 Juta

Bagikan :

Syifastrespon pinterest

Nusantara1News – Teguh Setyabudi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Dengan adanya penyesuaian ini, UMP Jakarta pada tahun 2025 kini ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan, yang lebih tinggi dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang mencapai Rp5.067.381. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi serta memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja di ibu kota.

Baca Juga : Letusan Dahsyat Gunung Dukono: Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit

Teguh Setyabudi menyampaikan pengumuman tersebut di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024). Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 merupakan upaya pemerintah provinsi untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.

“Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan serta Dewan Pengupahan Daerah yang berlangsung pada 9 hingga 10 Desember 2024.

Proses pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kenaikan UMP Jakarta 2025 dapat mencerminkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja di wilayah ibu kota. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja, sekaligus menjaga daya saing ekonomi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga. Proses ini melibatkan diskusi mendalam dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Jakarta.

Baca Juga : Tanpa Perlu Visa, 4 Negara Eropa Ini Siap Terima Warga Indonesia

Hari Nugroho menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi yang berkembang, termasuk inflasi dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Dengan adanya penetapan UMP yang baru, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang menguntungkan bagi pekerja maupun pengusaha di Jakarta.

“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari.

Ia menekankan bahwa kenaikan UMP harus selaras dengan kebutuhan pekerja yang semakin meningkat, sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan kedua aspek ini, diharapkan keputusan yang diambil dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi seluruh pihak.

Sumber : kompas tv

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *