breaking news
Home » Transformasi Pajak di DKI E-TRAPT Resmi Diterapkan

Transformasi Pajak di DKI E-TRAPT Resmi Diterapkan

Bagikan :

Sistem Digital untuk Pantau Transaksi Wajib Pajak. ( sumber Antaranews )

Nusantara1News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai menerapkan sistem digital untuk memantau dan mencatat transaksi para wajib pajak secara otomatis lewat platform bernama Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT) Kamis (10/4) dikutip dari Antaranews.

Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Dalam keterangan resminya, Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 yang merevisi regulasi sebelumnya terkait pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

E-TRAPT berfungsi sebagai perangkat lunak yang mampu membaca data transaksi dari berbagai sistem usaha, lalu mengirimkannya secara langsung ke server Bapenda. Hal ini memungkinkan proses konsolidasi data perpajakan dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, sekaligus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi mereka.

Melalui sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi menyampaikan laporan transaksi secara manual, cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk menyelesaikan pelaporan masa.

Aturan pelaporan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan data transaksi mereka secara daring. Selain itu, pemasangan sistem ini dilakukan oleh tim khusus dari Bapenda kepada wajib pajak yang belum terhubung secara digital. Wajib pajak juga diperkenankan mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda.

Dalam penerapannya, E-TRAPT secara otomatis menghitung estimasi pajak terutang berdasarkan data transaksi yang terekam. Estimasi ini nantinya bisa disesuaikan oleh wajib pajak saat proses pembayaran melalui portal pajakonline.jakarta.go.id.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan, Pemprov DKI turut memberikan insentif bagi wajib pajak yang menggunakan sistem ini. Selain kemudahan administrasi, insentif ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan Jakarta yang lebih transparan dan modern.

Baca Juga : Presiden Prabowo Imbau Kepala Daerah Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Lusiana menambahkan bahwa sistem ini adalah bagian dari transformasi besar menuju digitalisasi layanan perpajakan daerah. Pemprov DKI akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha dapat beradaptasi dengan sistem baru ini demi tata kelola perpajakan yang lebih optimal.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *