Nusantara1News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa total nilai transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp 900 triliun.
“Seperti yang disampaikan oleh Presiden dalam beberapa kesempatan, perputaran transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2024 ini diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp 900 triliun,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers yang digelar untuk melaporkan capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
Baca Juga : Judi Online Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental dan Ekonomi
Budi Gunawan melanjutkan, selama periode yang sama, tercatat sekitar 8,8 juta orang terlibat dalam aktivitas judi online. Mayoritas dari mereka berasal dari kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, yang tentunya memperburuk dampak sosial dan ekonomi dari perjudian daring ini.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Gunawan juga merinci lebih lanjut bahwa dari jumlah pemain judi online tersebut, sekitar 97.000 orang di antaranya merupakan anggota aktif TNI dan Polri. Selain itu, sekitar 1,9 juta orang lainnya terdaftar sebagai pegawai swasta. Yang lebih memprihatinkan, sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun juga diperkirakan terlibat dalam aktivitas perjudian daring, yang jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan perkembangan mereka.
“Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan, dan jika kita tidak segera melakukan tindakan tegas, jumlahnya bisa terus meningkat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan judi online harus dilakukan dengan langkah-langkah yang lebih masif dan terstruktur,” tegas Budi Gunawan.
Baca Juga : Pegawai Komdigi Jadi Bekingan JUDOL ?
Dia menjelaskan bahwa maraknya judi online di kalangan masyarakat tak lepas dari efek psikologis yang ditimbulkan oleh permainan tersebut, yang bisa memberikan sensasi kesenangan sementara. Namun, efek tersebut sering kali berubah menjadi ketergantungan yang sulit dihentikan. Menurutnya, judi online menciptakan lingkaran setan bagi para pemain, yang berisiko tinggi pada aspek psikologis dan finansial mereka.
Budi Gunawan menambahkan bahwa untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan judi online melalui pendekatan penegakan hukum yang lebih tegas, sekaligus melakukan pencegahan secara lebih intensif agar masyarakat, khususnya yang rentan, terhindar dari jeratan perjudian daring yang ilegal ini.