breaking news
Home » Tegas!, Bupati Rohil Tutup KTV See You, Demi Ketentraman Masyarakat

Tegas!, Bupati Rohil Tutup KTV See You, Demi Ketentraman Masyarakat

Bagikan :

Pemkab Rohil tindak tegas tempat hiburan (KTV) See You di salah satu Jalan di Rohil (sumber foto : MCRohil)

Nusantara1News – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan keseriusannya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan tindakan tegas berupa penertiban dan penyegelan tempat karaoke (KTV) ‘See You’ di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi pada Kamis (10/4/2025) yang lalu.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Kegiatan penertiban dan penyegelan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dan kesepakatan bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Rohil, perwakilan Polres Rohil, kelompok mahasiswa, serta tokoh masyarakat.

Bupati Rohil H Bistamam, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir Syafnurizal, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat (pekat).

“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Penertiban dan penyegelan KTV ‘See You’ ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Bagansiapiapi,” ujar Bupati Bistamam.

Lebih lanjut, Bupati Bistamam mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Rokan Hilir untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Mari kita bersama-sama menjaga Bagansiapiapi dan seluruh wilayah Rokan Hilir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan penertiban dan penyegelan KTV ‘See You’ ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Bangko beserta jajaran, Kapolsek Bangko beserta anggota, Lurah Bagan Barat, serta perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat.

Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu menggelar technical meeting di Kantor Dinas DPMPTSP. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi KTV ‘See You’ untuk memasang spanduk pengumuman penutupan operasi dan kegiatan usaha.

Spanduk tersebut juga memuat sanksi ancaman pidana bagi pihak yang melanggar segel, sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemkab Rokan Hilir dan Polres Rokan Hilir.

Baca Juga : Kemenkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Quick Win RSUD

Kegiatan penertiban dan penyegelan ini berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh perangkat RT setempat, tokoh masyarakat, kelompok mahasiswa, serta awak media.***

Editor : Nusantara1News
Sumber : MCRohil


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *