breaking news
Home » Subsidi Gaji hingga Diskon Tol, Pemerintah Gelontorkan Rp24 T Demi Jaga Ekonomi

Subsidi Gaji hingga Diskon Tol, Pemerintah Gelontorkan Rp24 T Demi Jaga Ekonomi

Bagikan :

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). (Bisnis/Arief Hermawan P)

Nusantara1News – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah akan menggelontorkan paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang akan digelontorkan sepanjang Juni hingga Juli 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap mendekati angka lima persen di tengah tekanan global.

Baca Juga : Tingkat Pendidikan dan Sebaran Sekolah di Kecamatan Balai Jaya pada 2024

“Kita harapkan pada kuartal II pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati lima persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/6/2025) dilansir dari laman Metrotvnews.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp23,59 triliun yang bersumber dari APBN, dan Rp850 miliar dari sumber non-APBN. Pemerintah menyusun lima jenis stimulus utama yang menyasar langsung konsumsi masyarakat.

Lima Jurus Stimulus Pemerintah:

  1. Diskon Transportasi Libur Sekolah

Warga akan menikmati potongan harga untuk berbagai moda transportasi, yakni diskon 30% tiket kereta api, diskon 50% tiket kapal laut, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat. Pemerintah menyiapkan Rp940 miliar untuk program ini.

“Ini tentu diharapkan dengan kegiatan anak-anak libur sekolah, mereka bisa meningkatkan kegiatan ekonomi di dalam negeri dengan melakukan perjalanan di dalam negeri,” jelas Sri Mulyani. “Diskon transportasi ini sifatnya menyeluruh kepada seluruh moda transportasi,” tambahnya.

  1. Diskon Tol hingga 20%

Sebanyak 110 juta pengguna jalan tol ditargetkan menerima diskon tarif sebesar 20% selama libur sekolah. Kebijakan ini dijalankan melalui mekanisme non-APBN dan membutuhkan dana Rp650 miliar.

“Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini untuk Kementerian PU sudah memberikan surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” ujar Menkeu.

  1. Tambahan Bantuan Sosial

Untuk membantu kelompok rentan, pemerintah akan memberikan tambahan kartu sembako sebesar Rp200.000 dan 10 kg beras per bulan kepada 18,3 juta KPM. Bantuan disalurkan satu kali pada Juni 2025, dengan total anggaran mencapai Rp11,93 triliun.

“Total anggaran yang disediakan untuk pemberian tambahan kartu sembako dan bantuan pangan adalah sebesar Rp11,93 triliun,” katanya.

  1. Subsidi Gaji untuk Pekerja dan Guru Honorer

Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima subsidi upah Rp300 ribu per bulan, termasuk ratusan ribu guru honorer dari Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. Anggaran untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun, bersumber dari APBN.

“Bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025,” ungkap Sri Mulyani.

  1. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Untuk melindungi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memperpanjang diskon iuran JKK sebesar 50% bagi 2,7 juta pekerja di enam subsektor selama enam bulan, dengan dukungan dana Rp200 miliar dari non-APBN.

Sri Mulyani berharap seluruh stimulus ini bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemerataan kesejahteraan di tengah tantangan global.

Baca Juga : Tingkat Pendidikan dan Sebaran Sekolah di Kecamatan Balai Jaya pada 2024

“Pemerintah berharap seluruh stimulus tersebut dapat menjaga konsumsi rumah tangga di tengah potensi perlambatan ekonomi global, sekaligus pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan pertumbuhan yang kita tetap jaga, maka kemiskinan dan pengangguran terbuka juga diharapkan bisa turun lebih cepat,” pungkasnya.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *