
Nusantara1News – Penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan standar Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal perikanan menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di kancah internasional, Kamis (20/3) dikutip dari kkp.go.id.
Standar ini memastikan kualitas ikan ekspor tetap terjaga, memiliki ketertelusuran (traceability), serta menjamin bahwa hasil tangkapan bukan berasal dari praktik ilegal.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa masih ada praktik penanganan ikan di atas kapal yang belum memenuhi standar global. Kondisi ini menyebabkan sulitnya produk perikanan Indonesia menembus pasar dunia, termasuk Uni Eropa yang memiliki persyaratan ketat terkait kualitas dan sertifikasi.
“Kualitas ikan harus benar-benar terjamin agar dapat bersaing di pasar luar negeri. Selain itu, produk juga harus tersertifikasi,” ujar Latif dalam keterangan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Latif menekankan bahwa kualitas ikan yang memenuhi standar internasional harus dijaga sejak tahap awal, mulai dari kapal perikanan yang sesuai regulasi hingga penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Ia juga menyoroti pentingnya proses penanganan ikan setelah ditangkap, seperti metode penyimpanan di palka, keterampilan awak kapal, hingga prosedur pendaratan ikan di pelabuhan.
Untuk memastikan penerapan standar ini, KKP terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi nelayan serta pelaku industri perikanan.
Baca Juga : Presiden Prabowo Sambut Hangat PM Jepang di Istana Bogor
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sistem PIT menjadi solusi agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar internasional. Pendekatan ini menjamin prinsip keberlanjutan dalam seluruh proses, dari penangkapan hingga ekspor. HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP