
Nusantara1News – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penghematan anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh berdampak pada besaran uang kuliah tunggal (UKT).
Ia menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan PTN hanya mencakup sektor pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE).
“Kriteria efisiensi yang diterapkan pada kementerian/lembaga (K/L) mencakup perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan, perayaan, serta berbagai kegiatan seremonial lainnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2) seperti di kutip dari Antaranews.
Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Mengingatkan Menteri untuk Lebih Teliti dalam Kepemimpinan, Tindakan, dan Perilaku
Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran di sektor MICE ini tidak boleh mempengaruhi kebijakan penetapan UKT untuk tahun ajaran 2025-2026 yang akan dimulai pada Juni dan Juli 2025.
“Langkah efisiensi ini tidak boleh berdampak pada keputusan perguruan tinggi terkait UKT untuk tahun ajaran baru,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji anggaran operasional PTN secara mendalam guna memastikan bahwa pemangkasan biaya tidak memengaruhi besaran UKT yang dikenakan kepada mahasiswa.
Dengan begitu, PTN tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi dan memberikan layanan kepada masyarakat sesuai mandat yang diemban.
“Pemerintah akan melakukan analisis terperinci terhadap anggaran operasional PTN agar tidak menghambat penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab PTN,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah senilai Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 guna menjaga keseimbangan fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga : Bersinergi dalam Pengawasan, Wamen ESDM Siapkan RPT 2025
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui inpres ini, Presiden meminta berbagai pejabat negara, termasuk menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menerapkan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Dari total target efisiensi Rp306,69 triliun, sebanyak Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.