breaking news
Home » Serah Terima Dokumen Hibah, PJ Sekda Kampar: Pelebaran Jalan untuk Masyarakat

Serah Terima Dokumen Hibah, PJ Sekda Kampar: Pelebaran Jalan untuk Masyarakat

Bagikan :

Hand Over Letter Penting untuk Serah Terima Pekerjaan di Perusahaan, Simak di Sini! (Broadwayshr.com)

Nusantara1News – Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar menjadi lokasi serah terima dokumen hibah tanah oleh Pemerintah Kabupaten Kampar untuk pelebaran Jalan Nasional Batas Pekanbaru – Bangkinang – Sumatra Barat, yang diadakan pada Senin (18/11/2024).

Pj Sekda Kampar, Ramlah M.Si, menandatangani dokumen hibah yang disaksikan oleh Manaf (Asisten BMN), Albed Eko (Kasubbag Umum TU), Abdullah Ummar (Koordinator Lapangan), serta dihadiri oleh sejumlah OPD terkait.

Baca Juga : Pupuk Langsung Ke Petani, Prabowo Beri Kabar Gembira untuk Petani Indonesia

Serah terima hibah ini sesuai dengan Naskah Hibah antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kementerian PUPR, Nomor: 000.2.3.2/BPKAD-ASET/672 dan Nomor: 7.1/PKS/Db/2024, yang tertanggal 27 September 2024, yang mengatur aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk pelebaran jalan nasional Batas Pekanbaru-Bangkinang-Batas Sumatra Barat.

Dokumen serah terima Hibah Pelebaran Jalan Nasional tersebut dengan Luas 365.071 M2 dengan Nilai Perolehan Rp. 39.966.828.739.

Baca Juga : APBD 2025 Riau Alami Defisit Rp 1,3 Triliun, DPRD Minta Banggar Tinjau Ulang

Ramlah M.Si, Pj Sekda Kampar, menyampaikan, “Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Kampar menyerahkan dokumen hibah berupa tanah untuk pelebaran Jalan Nasional Batas Pekanbaru – Bangkinang – Batas Sumatra Barat.”

Pj Sekda Kampar, Ramlah M.Si, menyampaikan, “Alhamdulillah, hari ini kami dari Pemerintah Kabupaten Kampar menyerahkan dokumen hibah tanah untuk pelebaran Jalan Nasional Batas Pekanbaru – Bangkinang – Batas Sumatra Barat.” Ia berharap, “Pelebaran jalan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar.”
(DiskominfoKampar/IsN)

Baca Juga : Pemerintah akan segera umumkan besaran UMP dan UMK Tahun 2025

Sumber : mediacenter.kamparkab.go.id

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *