breaking news
Home » Selundupkan Ikan, Dua Kapal Malaysia Diringkus KKP di Selat Malaka

Selundupkan Ikan, Dua Kapal Malaysia Diringkus KKP di Selat Malaka

Bagikan :

KKP Amankan Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Seluruh Awak Kapal WNI. ( sumber kkp.go.id )

Nusantara1News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menangkap dua kapal asing asal Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, pada Senin (26/5).

Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, membenarkan penangkapan dua kapal tersebut. “KP Hiu 16 yang beroperasi di bawah Stasiun PSDKP Belawan telah mengamankan dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia,” ujarnya dalam konferensi pers di Belawan, Sumatra Utara, Kamis (29/5) di kutip dari kkp.go.id.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, keduanya menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang beroperasi di WPPNRI karena merusak ekosistem laut dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. KKP memperkirakan potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp19,9 miliar. Ipunk juga mengungkapkan hal yang menarik: seluruh awak kapal merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara kapal yang mereka operasikan berbendera Malaysia.

Motivasi Ekonomi Dorong Awak Kapal WNI Kerja Ilegal

Dugaan sementara, para awak kapal tersebut bekerja di kapal Malaysia tanpa prosedur resmi demi memperoleh penghasilan lebih tinggi. “Dari pengakuan mereka, untuk menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia, mereka membayar oknum sebesar Rp1 hingga 2 juta,” terang Ipunk.

Di Malaysia, gaji anak buah kapal (ABK) disebut mencapai Rp5 juta per bulan, sementara nahkoda memperoleh sekitar Rp10 juta. Kedua kapal kini sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, merinci identitas kapal: KM. SLFA 5210 berbobot 43,34 GT membawa muatan sekitar 300 kg ikan campuran dengan empat ABK WNI; sementara KM. SLFA 4584 berbobot 27,16 GT membawa sekitar 150 kg ikan dengan tiga ABK WNI.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, menjelaskan bahwa kedua kapal terancam sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, KKP telah menangkap 13 kapal ikan asing di wilayah laut Indonesia. Rinciannya terdiri dari 5 kapal asal Filipina, 4 Vietnam, 3 Malaysia, dan 1 China.

Baca Juga : PM Anwar dan PM Inggris Bahas Kemitraan Ekonomi Strategis Baru

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya laut nasional. KKP terus memperkuat pengawasan laut melalui armada patroli dan teknologi pemantauan satelit.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *