breaking news
Home » Sekolah Gratis Merata, Menko Pratikno Siapkan Strategi Besar!

Sekolah Gratis Merata, Menko Pratikno Siapkan Strategi Besar!

Bagikan :

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (sumber gambar: cara pandang.com)

Nusantara1News – Pemerintah menyambut hangat langkah bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan dasar gratis tak hanya bagi sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta. Putusan ini dinilai sebagai penegasan kembali atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyampaikan dukungannya terhadap keputusan tersebut dan menegaskan pentingnya respons cepat dari seluruh pemangku kebijakan.

“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno dalam pernyataannya, Sabtu (31/5/2025) dilansir dari laman Metrotvnews.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menafsirkan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus berlaku untuk semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat. Ini memperkuat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pendidikan tanpa diskriminasi.

Menurut Pratikno, kebijakan ini akan sangat membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini terpaksa bersekolah di lembaga swasta akibat terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan menggelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Fokus utamanya adalah merumuskan langkah konkret mulai dari penyesuaian regulasi, skema pembiayaan untuk sekolah swasta, hingga penguatan tata kelola pendidikan dasar yang lebih inklusif.

Pratikno juga menegaskan perlunya penyusunan anggaran yang memperhitungkan anak-anak di luar sistem pendidikan formal, termasuk Anak Tidak Sekolah (ATS), agar tak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dari pendidikan.

Dari data Kemendikdasmen, tercatat ada 3,9 juta anak usia sekolah yang belum mengakses pendidikan. Rinciannya: 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak lulus tapi tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah sekolah.

Menanggapi putusan MK ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji dan menganalisis keputusan tersebut bersama para pemangku kepentingan.

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Menurut Mu’ti, “perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.”

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *