breaking news
Home » Segera Cek! Apakah KTP dan NIK Anda Digunakan untuk Pinjol?

Segera Cek! Apakah KTP dan NIK Anda Digunakan untuk Pinjol?

Bagikan :

Ilustrasi KTP (Dok.Dukcapil)

Nusantara1News – Kemajuan teknologi membawa manfaat, namun juga disertai risiko. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi kejahatan keuangan yang bisa terjadi seiring pesatnya perkembangan teknologi, terutama di sektor jasa keuangan.

Pihak yang tidak bertanggung jawab bisa saja menyalahgunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), yang dapat membuat pemilik KTP terjebak dalam utang. Proses pengajuan pinjol bisa dilakukan hanya dengan KTP secara online, tanpa memerlukan verifikasi wajah atau swafoto sambil memegang KTP.

Baca Juga: Pinjaman Online: Solusi Cepat atau Ancaman Finansial?

Untuk memastikan apakah KTP Anda digunakan dalam pinjol, Anda bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun offline.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik ‘Ajukan Permohonan’

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Baca Juga: Judi Online Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental dan Ekonomi

Cara offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *