breaking news
Home » Satgas OJK dan Komdigi Tindak Pinjaman Online Ilegal, 1.692 Nomor Dibekukan

Satgas OJK dan Komdigi Tindak Pinjaman Online Ilegal, 1.692 Nomor Dibekukan

Bagikan :

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (24/8/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Nusantara1News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap entitas keuangan ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, OJK berhasil menghentikan total 3.240 entitas keuangan ilegal.

“Dalam periode Januari hingga 31 Desember 2024, sebanyak 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal telah ditemukan dan dihentikan oleh OJK. Entitas-entitas ini beroperasi melalui situs serta aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Frederica, yang kerap disapa Kiki, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2024 di Jakarta, Selasa. Dikutip dari laman Antara news.

Baca Juga : Jimmy Carter Tutup Usia di 100 Tahun, Pemimpin Visioner dan Pejuang Hak Asasi

Frederica menambahkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 1.692 nomor kontak debt collector yang beroperasi secara ilegal. “Kami telah mengajukan pemblokiran nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” jelasnya.

Sepanjang tahun 2024, OJK mencatat 16.231 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 15.162 pengaduan pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.

Di sisi layanan konsumen, Frederica menjelaskan bahwa hingga 19 Desember 2024, OJK menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan masyarakat. Dari total tersebut, 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri teknologi finansial, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari asuransi, dan sisanya berasal dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.

Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap peraturan yang berlaku, OJK melakukan langkah-langkah pengawasan yang ketat. Hingga akhir Desember 2024, sebanyak 2.619 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), atau 96,32 persen dari total 2.719 PUJK yang wajib lapor, telah menyampaikan laporan tepat waktu. Namun, masih ada 65 PUJK (2,39 persen) yang terlambat dan 35 PUJK (1,29 persen) yang belum menyampaikan laporan.

“Atas keterlambatan dan ketidakpatuhan ini, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 100 PUJK,” tegas Frederica.

Baca Juga : Putin Sampaikan Permintaan Maaf kepada Azerbaijan atas Tragedi Kecelakaan Pesawat

Selain itu, OJK memberikan 293 peringatan tertulis kepada 188 PUJK, mengeluarkan 20 perintah kepada 18 PUJK, dan menjatuhkan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK selama tahun 2024.

“Di sisi lain, sebanyak 217 PUJK telah mengganti kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan dengan total nilai penggantian mencapai Rp212,17 miliar,” lanjutnya.

Langkah-langkah tersebut mencerminkan upaya OJK untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku demi melindungi hak-hak konsumen.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *