Nusantara1News – Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen dari tarif normal. Kebijakan ini menjadi salah satu berita utama hari ini.
Potongan harga tersebut berlaku untuk penerbangan domestik di seluruh Indonesia. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga : Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Pusat 2024 Dimulai, Simak Persyaratannya
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa pemerintah telah bekerja keras selama dua minggu terakhir untuk memastikan penurunan harga tiket pesawat menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Jadi Pak Menhub bersama stakeholder lainnya, termasuk bagaimana maskapai BUMN, ini juga sama-sama menyadari pentingnya penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata,” kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024)
“Maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya dan jasa bandar udara, Avtur, full surcharge, maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen dari harga biasanya secara nasional secara domestik,” sambungnya.
AHY berharap penurunan tiket pesawat ini dapat membantu masyarakat yang ingin berlibur dan menggerakan perekonomian serta pariwisata Indonesia.
“Jadi mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat kita yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Untuk dalam negeri ini juga kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat dan juga keluarga yang ingin liburan di akhir tahun,” jelasnya.
Upaya Penurunan Harga Tiket
Baca Juga : Pemerintah Hadirkan Skrining Kesehatan Gratis untuk Semua Usia
Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyatakan pandangannya terkait rencana pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Mereka menyoroti bahwa maskapai penerbangan saat ini masih menghadapi beban biaya operasional yang cukup besar.
Menurut Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, penyesuaian harga tiket untuk periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat dilakukan dengan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar 10 persen atau menghapus fuel surcharge sebagai alternatif solusi.
“Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan,” ucap Denon dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Denon Prawiraatmadja menjelaskan bahwa maskapai sebenarnya membutuhkan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional. Selain itu, maskapai juga diharapkan mampu meraih keuntungan guna menjaga kelangsungan bisnis serta memastikan konektivitas angkutan udara yang selamat, aman, dan nyaman.
“Rencana kebijakan dari pemerintah ini tentunya akan berdampak pada berkurangnya pendapatan maskapai, sementara biaya operasional tetap harus dikeluarkan,” ujarnya dengan tegas.
Permudah Bisnis Penerbangan
Baca Juga : Sekjen PBB Apresiasi Peran Indonesia dalam Kerjasama Internasional
INACA mengajukan setidaknya enam poin rekomendasi untuk mendukung kelangsungan bisnis penerbangan di tengah kebijakan penurunan harga tiket pesawat.
Pertama, menurunkan biaya operasional di seluruh bandara, termasuk PJP2U (Passenger Service Charge), PJP4U (Pelayanan Jasa Penumpang Udara), serta biaya navigasi penerbangan yang dikelola oleh AirNav, dengan penurunan lebih dari 10 persen.
Kedua, jika PPN pada tiket penerbangan dihapuskan sebagai PPN Masukan, maka seluruh PPN Keluaran, seperti pada avtur, PJP4U, dan biaya lainnya, juga harus dihilangkan.
Ketiga, INACA menyarankan agar otoritas energi nasional menetapkan harga avtur berdasarkan MOPS (Mean of Platts Singapore).
Keempat, menghapus seluruh bea masuk untuk suku cadang pesawat udara guna meringankan beban maskapai.
“(Kelima) Penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK,” ungkap Denon.
“(Keenam), Biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket,” sambungnya.