breaking news
Home » RUU KUHAP Tak Hanya Urusan Pemerintah, Kemenkumham Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

RUU KUHAP Tak Hanya Urusan Pemerintah, Kemenkumham Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Bagikan :

Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli. (Sumber gambar: Jogja.kemenkum.go.id)

Nusantara1News – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan bukan semata-mata menjadi domain pemerintah dan DPR. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat luas juga sangat dibutuhkan dalam proses ini.

Baca Juga : KPU Wacanakan Pilkada Ulang di Daerah dengan Pemenang Kotak Kosong

“Partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (26/5) dilansir dari laman Antara news.

Untuk mendukung hal itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta pada Rabu (21/5). Dalam forum tersebut, pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tenaga ahli, akademisi, praktisi hukum, hingga advokat.

Menurut Dhahana, forum tersebut bertujuan mengakomodasi masukan dan kritik konstruktif dari berbagai perspektif, yang nantinya akan menjadi bagian dari penyempurnaan substansi RUU KUHAP. “Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” jelasnya.

Tak hanya dari Kemenkumham, sejumlah lembaga penegak hukum juga menyampaikan pandangannya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa diskusi intensif juga digelar bersama kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Forum seperti ini, menurutnya, membuka ruang untuk menangkap hal-hal yang sebelumnya luput dan perlu diperbaiki.

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, menekankan perlunya prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Ia mengingatkan bahwa kewenangan para aparat penegak hukum harus dikontrol secara berimbang agar tidak disalahgunakan.

“Hal ini sangat penting ke depan, karena fungsi pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, sehingga nanti ada sinergi dalam penyusunan RUU KUHAP,” kata Mashudi.

Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak seluruh pihak dalam proses hukum—mulai dari tersangka, terdakwa, hingga korban—sekaligus mengadaptasi perkembangan teknologi informasi, dinamika ketatanegaraan, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Baca Juga : KPU Wacanakan Pilkada Ulang di Daerah dengan Pemenang Kotak Kosong

Selain unsur pemerintah, rapat tersebut juga melibatkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), perwakilan advokat, serta tenaga ahli dari berbagai perguruan tinggi.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *