INHU – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Rengat melakukan razia kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Senin (11/11/2024).
Razia digelar dalam rangka mengaktualisasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkotika dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini bekerja sama dengan Kodim 0302/Inhu.
Wan Rezwanda selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala setiap minggunya agar mendapatkan hasil yang maksimal dan sesuai dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan razia tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan terkendali serta mencegah hal hal negatif didalam rutan, sebagaimana WBP harus terus dibina dan diawasi,” pungkas WAN Rezwanda, Senin malam kepada awak media.
Lebih jauh dijelaskan, selama pemeriksaan, petugas mendapati beberapa benda yang dilarang dalam lapas/rutan seperti sendok stainles, botol kaca dan barang terlarang lainnya.
“Selama penggeledahan, ada beberapa benda atau barang yang kami sita seperti Korek Api, Pencukur Kumis, Sendok Stainles, Pisau Curter dan Botol Kaca. Namum tidak ditemukan HP dan Narkoba,” jelasnya.
Wan Rezwanda mengapresiasi para petugas Rutan Rengat yang sudah mendukung kegiatan penggeledahan kamar hunian ini dengan penuh semangat dan tanggung jawab dan menyampaikan terima kasih kepada warga binaan atas sikap kooperatif selama dilaksanakannya razia.
“Terimakasih kepada warga binaan yang sudah kooperatif dengan tetap aman dan mengikuti setiap prosedur, mari bersama – sama terus kita dukung Rutan Rengat ini menjadi tempat yang aman, tertib dan nyaman,” ujarnya lagi
“Selanjutnya barang hasil razia (penggeledahan) di inventarisir dan di data, untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan,” tutupnya.
Sumber : RutanRengat
Editor : Nusantara1News