
KAMPAR – Ribuan pemilih pemula terancam tidak bisa mencoblos pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Kampar pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Pasalnya ribuan pemilih pemula belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), ungkap anggota KPU Kampar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aprizal. Dia menyebutkan, terdapat 9.413 pemilih pemula dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah tersebut sampai penetapan DPT Pilkada beberapa waktu lalu.
“Jumlah ini berdasarkan yang kita temukan saat coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih sampai DPT,” katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga : Puluhan Hotspot di Pulau Sumatera, 1 titik panas muncul di Riau
Ia mengatakan, dari 9.413 pemilih pemula, 2.663 diantaranya sudah memiliki KTP sedangkan 6.750 lainnya belum memiliki KTP. Sebab aturannya, pemilih wajib memiliki KTP. Tak bisa hanya dengan Kartu Keluarga (KK).
“Tetapi tentunya data ini sudah berubah. Sudah ada kemudian mereka mengurus KTP setelah penetapan DPT,” katanya.
Data tersebut telah disebar ke tiap kecamatan. Ia mengakui, pemilih pemula tidak dapat mencoblos jika belum memiliki KTP.
Lebih jauh dijelaskan, panitia Pemutakhiran Data Pemilih menghitung usia pemilih potensial yang genap 17 tahun sampai hari pemungutan suara. Lalu memasukkannya ke dalam daftar pemilih.
KPU juga terus mendorong percepatan pengurusan KTP bagi pemilih pemula. Pihaknya intens berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar untuk menggencarkan perekaman KTP Elektronik terhadap pemilih pemula.
Baca Juga : Serah Terima Dokumen Hibah, PJ Sekda Kampar: Pelebaran Jalan untuk Masyarakat
“Menurut informasi dari pihak Disdukcapil, perekaman bisa dilakukan di kantor camat yang sudah dilengkapi peralatan perekaman,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ada kantor kecamatan yang belum memiliki alat perekaman. Sehingga harus melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil di Bangkinang Kota.
“Ini yang kita upayakan kalau bisa jemput bola ke kecamatan,” katanya.
Sementara itu, KPU juga telah memerintahkan jajaran penyelenggara Pilkada sampai tingkat desa/kelurahan untuk mengingatkan pemilih pemula melakukan perekaman KTP-el.
Ia mengimbau agar pemilih pemula memanfaatkan beberapa hari jelang hari pemungutan suara ini.