
Nusantara1News – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mencabut kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor). Ia memastikan bahwa jaksa tetap memiliki hak untuk menyidik kasus korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan kembali bahwa informasi yang menyebut Kejaksaan kehilangan kewenangan dalam penyidikan tipikor adalah tidak benar,” ujar Habiburokhman saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/3) dikutip dari Metrotvnews.
Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 6 revisi KUHAP, bagian penjelasan secara eksplisit mencantumkan bahwa yang termasuk dalam kategori “penyidik tertentu” adalah Kejaksaan.
Naskah akademik revisi KUHAP yang telah diserahkan DPR kepada pemerintah juga secara jelas mengatur kewenangan penyidik Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
“Naskah yang sudah kami serahkan mencantumkan secara jelas bahwa penyidik Kejaksaan tetap berwenang dalam menangani perkara tipikor dan pelanggaran HAM berat,” tambahnya.
Menurut Habiburokhman, revisi KUHAP tidak secara langsung mengatur kewenangan lembaga penegak hukum, melainkan hanya memberikan contoh dari aturan yang sudah berlaku.
“Dengan demikian, berdasarkan KUHAP yang baru, Kejaksaan tetap memiliki kewenangan penuh dalam menyidik kasus korupsi,” tandasnya.
Dalam draf revisi KUHAP, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa penyidik terdiri dari tiga kategori:
a. Penyidik Polri;
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan
c. Penyidik tertentu.
Baca Juga : 7 Gaya Penipuan Terbaru Sedot Rekening, dari Kode QR hingga Undangan
Pada bagian penjelasan, kategori “Penyidik Tertentu” mencakup Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Kejaksaan, serta Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.