Nusantara1News – Pemotongan anggaran ini tercantum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menginstruksikan K/L untuk mengurangi anggaran belanja dinas hingga 50% pada tahun anggaran 2024. Titiek juga mengingatkan Trenggono untuk tetap memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat tidak akan dialihkan.
Baca Juga : Polda Riau Ungkap Kasus Manipulasi Deposito, Bos BPR Fianka Ditangkap
“Berdasarkan pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6,22 triliun. Komisi IV DPR RI meminta kepada KKP untuk tetap berkomitmen untuk tidak merelokasi anggaran yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan dan perikanan. Terlebih di penghujung 2024, Komisi IV DPR RI mendengar bahwa kementerian atau lembaga mengalami pemotongan anggaran perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu anggaran yang ada,” kata Titiek di Gedung DPR, Rabu (20/11/2024).
Dia juga mengimbau Sakti Wahyu Trenggono agar tetap fokus pada efektivitas pencapaian target program dan kegiatan di tahun 2025, meskipun ada pemotongan anggaran. Terlebih, mengingat kondisi ekonomi masyarakat di sektor kelautan dan perikanan yang masih sangat bergantung pada dukungan dari negara.
“Untuk itu, efektivitas pencapaian target sasaran program dan kegiatan 2025 harus tetap terjaga. Apalagi mengingat kondisi ekonomi masyarakat di sektor kelautan dan perikanan masih membutuhkan bantuan dari negara,” jelas Titiek.
Baca Juga : Kominfo Sebut Talenta Digital Indonesia Melonjak di Era Jokowi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan pejabat negara untuk melakukan efisiensi dalam belanja perjalanan dinas. Langkah efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024, dilihat detikcom Sabtu (9/11/2024).