breaking news
Home » Regulasi Energi Hijau Diperbarui, Kementerian ESDM Garap Revisi Aturan Panas Bumi

Regulasi Energi Hijau Diperbarui, Kementerian ESDM Garap Revisi Aturan Panas Bumi

Bagikan :

Warga merawat tanaman wortel di perladangan di sekitar areal instalasi sumur geothermal atau panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah. ( sumber Antaranews )

Nusantara1News – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun pembaruan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai energi panas bumi. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan yang selama ini menghambat pengembangan panas bumi di tanah air, Kamis (3/7) dikutip dari Antaranews.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa revisi tersebut akan mencakup beberapa penyesuaian penting, mulai dari reformulasi mekanisme lelang hingga pemberian insentif fiskal dan non-fiskal guna menarik minat investor.

Salah satu perubahan utama adalah pelaksanaan lelang secara digital. Dengan sistem online, para investor bisa mengakses data proyek dan mengunggah dokumen administrasi secara daring. “Kami akan memperluas penggunaan sistem lelang online agar semua pihak bisa lebih mudah mengakses informasi dan berpartisipasi,” ungkap Eniya.

Tak hanya itu, insentif yang ditawarkan juga tengah digodok. Kementerian ESDM tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan insentif perpajakan yang lebih kompetitif, dengan mempertimbangkan kajian IRR (Internal Rate of Return) yang dilakukan Universitas Gadjah Mada.

Revisi PP ini juga mengatur kewajiban pembelian listrik oleh PT PLN (Persero) dari hasil proyek yang dimenangkan melalui lelang maupun penugasan kepada BUMN. Penyesuaian dilakukan seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengubah tata kelola dan peran lembaga terkait, termasuk keterlibatan Danantara Indonesia sebagai Lembaga Pengelola Investasi Negara.

Lebih lanjut, revisi tersebut akan memperjelas sejumlah aspek teknis dan administratif, seperti prioritas penyaluran listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), perhitungan jangka waktu eksplorasi berbasis indikator terukur, integrasi nilai ekonomi karbon, pemanfaatan mineral ikutan, pengelolaan isu sosial, serta prosedur pemberian dan perpanjangan Izin Panas Bumi (IPB) dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Mengacu pada data dari Kementerian ESDM, Indonesia memiliki cadangan panas bumi yang melimpah, sekitar 23.765,5 megawatt (MW) atau mewakili sekitar 40 persen dari potensi global. Namun, sejauh ini pemanfaatannya baru menyentuh angka 11 persen dari potensi tersebut.

Dalam satu dekade terakhir, tepatnya dari 2014 hingga 2024, kapasitas pembangkit panas bumi yang telah beroperasi meningkat sebesar 1,2 gigawatt (GW), menjadikan total kapasitas terpasang nasional saat ini sebesar 2,6 GW.

Baca Juga : Pemerintah RI Mau Batasi Anak Main Medsos

Beberapa proyek PLTP yang telah aktif beroperasi mencakup Kamojang, Salak, dan Darajat di Jawa Barat, Ulubelu di Lampung, Dieng di Jawa Tengah, serta Sorik Marapi di Sumatera Utara.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *