
Nusantara1News – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 untuk meningkatkan pelayanan dan memperjelas regulasi ekspor-impor barang kiriman. Regulasi ini merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan internalisasi aturan ini di seluruh unit vertikal serta menyosialisasikannya kepada pemangku kepentingan seperti penyelenggara pos, perusahaan jasa titipan (PJT), dan masyarakat.
“Selama masa transisi aturan lama ke aturan baru, kami telah menggalakkan internalisasi kepada unit-unit vertikal,” kata Nirwala seperti yang dikutip dari laman Antara news.
Baca Juga : Menteri Pendidikan Memperkenalkan 3 pilihan Libur Sekolah di Bulan Puasa
PMK 4/2025 lahir dari kebutuhan untuk menyederhanakan pungutan fiskal barang kiriman serta menyesuaikan aturan dengan regulasi lainnya, seperti larangan dan pembatasan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini juga memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji serta apresiasi bagi WNI yang memenangkan penghargaan internasional.
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah redefinisi barang kiriman menjadi dua kategori: barang hasil perdagangan (dari transaksi jual beli) dan barang kiriman pribadi. Selain itu, terdapat perubahan aturan mengenai self-assessment untuk barang kiriman, di mana skema ini hanya berlaku bagi penerima badan usaha, sementara penerima pribadi dikenakan official assessment tanpa konsekuensi denda.
Bea masuk tambahan (BMT) untuk barang kiriman juga mengalami perubahan. PMK 4/2025 mengatur bahwa barang kiriman dengan nilai Free on Board (FOB) antara USD 3 hingga USD 1.500 tidak dikenakan BMT, termasuk bagi jemaah haji dan pemenang penghargaan internasional.
Dalam aturan baru ini, tarif bea masuk juga disederhanakan. Komoditas tertentu, seperti buku ilmu pengetahuan, dikenakan tarif 0 persen, sementara kosmetik dan besi/baja dikenakan tarif 15 persen. Tas, tekstil, alas kaki, dan sepeda dikenakan tarif 25 persen.
Untuk jemaah haji, PMK 4/2025 memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk dan pengecualian dari BMT, PPN, serta PPh untuk barang dengan nilai FOB hingga USD 1.500 per pengiriman, maksimal dua kali. Jika melebihi batasan tersebut, bea masuk sebesar 7,5 persen akan dikenakan pada kelebihan nilai tersebut.
Selain itu, aturan ini juga mengatur fasilitas khusus untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional, yang dibebaskan dari bea masuk, BMT, PPN, dan PPh. Namun, kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian atau perjudian tidak termasuk dalam relaksasi ini.
PMK 4/2025 juga mengatur ekspor barang kiriman dengan beberapa ketentuan baru, seperti keharusan menyampaikan consignment note (CN) untuk barang dengan berat di bawah 30 kg, serta penyederhanaan aturan konsolidasi ekspor barang kiriman. Selain itu, aturan ini menegaskan kembali pembebasan bea masuk atas barang yang diekspor kembali (re-impor).
DJBC menekankan pentingnya sosialisasi aturan baru ini agar dapat diimplementasikan dengan baik. Keberhasilan PMK 4/2025 tidak hanya bergantung pada kesiapan internal pemerintah, tetapi juga dukungan dari para pelaku usaha dan masyarakat luas.
Baca Juga : Kampus Beberkan Keadaan Gaji Dosen RI, Bisa di Bawah Rp 2 Juta!
Dengan berbagai perubahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan ekspor-impor barang kiriman serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha dan masyarakat.