Nusantara1News – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, dan Pemerintah berencana menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai hal tersebut.
“Yang jelas, kami sudah melakukan koordinasi dan surat nya segera dikirimkan agar 27 November ditetapkan sebagai hari libur untuk memudahkan pelaksanaan pilkada serentak,” ujar Afif di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/11/2024).
Pemerintah saat ini sedang mengkaji kemungkinan penetapan 27 November 2024 sebagai tanggal merah atau hari libur. Hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut, hampir seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak.
“Iya, rencananya memang begitu (menjadi hari libur). Saya berencana dalam beberapa hari ke depan akan berkoordinasi dengan rekan-rekan KPU dan Pak Mendagri,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan rencana tersebut, mengingat ini merupakan kali pertama dalam sejarah diadakan Pilkada serentak di seluruh provinsi dan kabupaten. “Nanti kita lihat, karena ini memang pertama kalinya Pilkada serentak dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten. Doakan saja semuanya berjalan lancar,” harapnya.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, dan berbagai tahapan pelaksanaannya telah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Puncak pelaksanaan Pilkada 2024 akan jatuh pada 27 November 2024, ketika masyarakat di berbagai daerah di Indonesia akan memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakil-wakil mereka.
Sebanyak 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB saat itu, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa libur untuk Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, KPU akan mengajukan usulan mengenai libur Pilkada kepada Presiden, dan pengaturannya akan dituangkan dalam Perpres. Namun, hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih mendiskusikan hal tersebut dengan pihak-pihak terkait.
Sumber : detik.com