Jakarta, Nusantara1News – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai melakukan registrasi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Pembacaan putusan sengketa pileg dijadwalkan digelar pada 10 Juni 2024 mendatang.
“10 Juni (putusan),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar mengatakan sengketa pileg akan mulai diregistrasi 23 April, setelah pembacaan putusan sengketa pilpres. Sementara itu seperti diketahui, sidang putusan sengketa Pilpres digelar 22 April 2024.
“23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya,” ujarnya.
Fajar menjelaskan jika permohonan telah diregistrasi, maka MK akan mulai menggelar sidang. Dia mengatakan sidang perdana sengketa pileg digelar 29 April 2024.
“Insyaallah kita mulai sidang PHPU pileg itu 29 April,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang sengketa pileg akan digelar tiga panel. Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memimpin sidang tiga panel tersebut.
Editor : Nusantara1News