
Nusantara1News – Keinginan Aufaa Luqmana Re A, warga Laweyan, Solo, untuk memiliki mobil Esemka berujung pada gugatan hukum. Ia melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), serta PT Solo Manufaktur Kreasi melalui Pengadilan Negeri Surakarta, karena merasa kecewa tidak bisa membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan dalam program mobil nasional.
Baca Juga : Menteri Pendidikan Memperkenalkan 3 pilihan Libur Sekolah di Bulan Puasa
Pengacaranya, Sigit N. Sudibyanto, menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan secara daring pada 8 April 2025 dengan nomor PN SKT-08042025051. Ia menjelaskan bahwa kliennya menggugat atas dasar wanprestasi.
“Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” ujar Sigit dalam konferensi pers di kawasan Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025) seperti yang dikutip dari laman Detik.
Menurut Sigit, Jokowi telah sejak lama memperkenalkan Esemka, mulai dari saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, kemudian Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI. Namun, hingga kini, menurutnya, produksi massal mobil tersebut tak kunjung terwujud.
Aufaa sendiri mengaku sudah menabung sejak lama untuk membeli Esemka jenis Bima yang akan dijadikan armada usaha rental mobil pikap. Ia bahkan telah mendatangi langsung pabrik Esemka di Boyolali pada 2021 dan berbincang dengan pihak marketing, namun belum bisa membeli satu unit pun.
“Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada,” ucap Sigit, mewakili kliennya.
“Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, pihak penggugat menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp300 juta, sesuai dengan harga dua unit mobil pikap Esemka yang ingin dibeli. Selain itu, mereka juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi agar memenuhi kewajiban jika gugatan dikabulkan.
“Tuntutannya adalah, menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ujar Sigit.
Baca Juga : Menteri Pendidikan Memperkenalkan 3 pilihan Libur Sekolah di Bulan Puasa
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto membenarkan bahwa gugatan tersebut telah masuk ke sistem, namun masih menunggu proses verifikasi.
“Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih,” ujarnya.