breaking news
Home » Presiden Prabowo Resmi Masukkan Empat Pulau Sengketa ke Dalam Wilayah Administratif Aceh

Presiden Prabowo Resmi Masukkan Empat Pulau Sengketa ke Dalam Wilayah Administratif Aceh

Bagikan :

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pejabat terkait saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden. ( Sumber Antaranews )

Nusantara1News – Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6) dikutip dari Antaranews. Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo memimpin rapat tersebut secara daring guna menyikapi persoalan wilayah yang melibatkan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Juga : Kemenkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Quick Win RSUD

“Berdasarkan data serta dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, telah diputuskan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo.

Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Pj. Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Kemensetneg juga telah memfasilitasi pertemuan antara kedua kepala daerah guna membahas status keempat pulau tersebut.

Baca Juga : Kemenkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Quick Win RSUD

Sengketa terkait empat pulau ini mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administratif pemerintahan dan pulau. Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 itu, keempat pulau sempat dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun sebelumnya tercatat berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *