breaking news
Home » Presiden Ambil Peran Sentral dalam Penanggulangan Sampah Nasional

Presiden Ambil Peran Sentral dalam Penanggulangan Sampah Nasional

Bagikan :

Presiden Prabowo Akan Langsung Nahkodai Gerakan Nasional Pengelolaan Sampah Menuju Target 2029. ( sumber Antaranews )

Nusantara1News – Presiden Prabowo Subianto direncanakan turun langsung memimpin gerakan nasional dalam upaya mempercepat penanganan sampah di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan target pengelolaan sampah sebesar 100 persen dapat tercapai pada tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Jumat (13/6) dikutip dari Antaranews.

Baca Juga : Pemerintah akan segera umumkan besaran UMP dan UMK Tahun 2025

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungannya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Cirebon, Jumat lalu, menjelaskan bahwa pemerintah membidik angka pengelolaan sampah sebesar 51,21 persen di tahun 2025. Untuk mencapai target maksimal di tahun 2029, Presiden disebut akan mengambil peran sentral.

“Berdasarkan rapat terbatas terakhir, Bapak Presiden akan memimpin langsung gerakan nasional pengelolaan sampah. Akan ada intensifikasi langkah-langkah penanganan secara menyeluruh,” jelas Hanif.

Ia menegaskan perlunya percepatan di berbagai lini, termasuk di tingkat daerah. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah menertibkan 343 TPA yang masih melakukan praktik pembuangan terbuka (open dumping), yang kini tengah dikenai sanksi administratif.

Hanif juga menyampaikan, apabila TPA yang telah disanksi tidak melakukan pembenahan, maka opsi penegakan hukum, termasuk penyidikan dan sanksi pidana, dapat diterapkan. Terutama jika terbukti menyebabkan kebakaran atau pelanggaran berat lainnya.

Baca Juga : Pemerintah akan segera umumkan besaran UMP dan UMK Tahun 2025

Selain penindakan, pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang dengan mengembangkan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), terutama di wilayah dengan volume sampah yang tinggi. Regulasi percepatan PLTSa kini sedang dalam proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *