breaking news
Home » Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana

Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana

Bagikan :

Ilustrasi narapidana (hukumonline)

Nusantara1News – Dalam sebuah langkah yang berlandaskan prinsip kemanusiaan, Presiden Prabowo Subianto setuju untuk memberikan amnesti kepada puluhan ribu narapidana. Keputusan ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan dengan lebih mengedepankan aspek kemanusiaan.

Meskipun demikian, jumlah pasti narapidana yang akan menerima pengampunan masih menunggu hasil pembahasan dengan DPR. Kepastian tersebut perlu melalui pertimbangan lebih lanjut agar sesuai dengan regulasi yang ada.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan hal tersebut setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (13/12/2024). Dalam rapat tersebut, dibahas pemberian amnesti bagi puluhan ribu narapidana sebagai langkah kemanusiaan.

Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Aturan Ketat Pembelian Antibiotik

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri HAM Natalius Pigai. Mereka turut mendiskusikan berbagai hal terkait pelaksanaan amnesti dan dampaknya terhadap sistem pemasyarakatan.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat.

Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, sekaligus untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dengan langkah ini, diharapkan kelebihan muatan lapas dapat berkurang hingga sekitar 30 persen.

Menurut data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sekitar 44.000 warga binaan dan narapidana diperkirakan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Data ini menjadi acuan dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan pengampunan tersebut.

Meskipun demikian, jumlah pasti narapidana yang akan menerima amnesti masih belum disepakati karena perlu mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa, secara prinsip, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan kepada narapidana.

Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan lebih lanjut dengan DPR untuk menentukan jumlah yang tepat dan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa,” ucap dia.

“Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” imbuh dia.

Baca Juga : KPU Wacanakan Pilkada Ulang di Daerah dengan Pemenang Kotak Kosong

Berdasarkan arahan Presiden, kasus-kasus yang berpotensi diberikan pengampunan meliputi penghinaan dan kasus yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus-kasus tersebut dianggap memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengampunan sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan yang lebih luas.

Namun, keputusan final terkait hal ini masih akan melalui pembahasan lebih lanjut dengan DPR untuk memastikan penerapannya sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

“Kita baru mengklasifikasi menyangkut soal tindak pidananya. Kemudian menyangkut soal orang yang sakit berkelanjutan. Namanya sementara akan diverifikasi lebih lanjut,” sebut Supratman.

Sumber : Kompas
Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *