
Nusantara1News – Sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan ditinjau ulang oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa seluruh PSN sedang dalam tahap evaluasi oleh pemerintahan saat ini.
Airlangga menyebutkan beberapa proyek yang menjadi fokus kajian, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang di Bangka Belitung dan KEK Likupang di Sulawesi Utara.
baca Juga : Presiden Prabowo Sambut Hangat PM Jepang di Istana Bogor
“Kami sedang mengkaji beberapa proyek, seperti KEK Tanjung Kelayang dan kawasan di Sulawesi Utara, yaitu Likupang,” ungkapnya dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Kami juga sedang mengevaluasi beberapa kawasan ekonomi khusus di Banten, seperti Tanjung Lesung dan Lido,” ujar Airlangga dengan tegas.
Selain itu, ia menyoroti proyek strategis lainnya di Banten, yakni Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek ini dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup, perusahaan milik Sugianto Kusuma atau Aguan, seorang konglomerat yang sebelumnya dikenal memiliki hubungan dekat dengan Jokowi dalam pengembangan proyek IKN Nusantara.
Airlangga menyebut bahwa bagian dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah kawasan ekowisata.
“PIK sedang dievaluasi secara menyeluruh, dan yang masuk PSN adalah bagian ekowisatanya,” jelas Airlangga.
Proyek PSN di PIK 2 menjadi sorotan karena dinilai menghadapi berbagai masalah dan melanggar ketentuan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya menyatakan bahwa area tropical coastland yang menjadi bagian PSN tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Nusron menyoroti bahwa dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak ada istilah “pariwisata,” meskipun Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dikategorikan sebagai proyek pariwisata. Ia menekankan perlunya revisi RTRW agar proyek dapat dilanjutkan.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana
Perubahan tersebut harus diajukan kembali oleh pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, Nusron mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengajuan ulang dari pihak pemda terkait atau pemilik proyek.
Proyek tropical coastland di PIK 2 milik Aguan mencakup area seluas 1.755 hektare, di mana sekitar 1.500 hektare lahannya masih berada di kawasan hutan lindung.
“Soal status PSN tropical coastland PIK 2, bola ada di tangan Kemenko Perekonomian, bukan kami. Kementerian ATR hanya menangani tata ruang. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) adalah syarat utama untuk izin lainnya. Tanpa itu, proyek tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya dalam acara Media Gathering Catatan Akhir 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).