
Nusantara1News – Satuan Tugas Pangan Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras dalam kemasan 5 kilogram, yang diduga terlibat dalam pelanggaran mutu dan ketidaksesuaian takaran beras atau praktik pengoplosan.
Brigadir Jenderal Helfi Assegaf selaku Ketua Satgas Pangan Polri menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, yang bertempat di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (15/7) dikutip dari CNN Indonesia.
“Pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan mulai dilaksanakan hari ini oleh penyidik kami,” ujar Helfi melalui pesan singkat.
Namun, ia belum memberikan rincian nama-nama produsen yang diperiksa. Sebelumnya, Satgas Pangan telah memanggil enam perusahaan dan delapan merek beras kemasan 5 kg, dengan total 22 orang saksi yang telah dimintai keterangan.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tindakan melanggar hukum terkait dugaan pemasaran beras kemasan yang isinya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label produk.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan sebelumnya telah mengungkap praktik pencampuran pada 212 merek beras, yang menyatukan beras kualitas premium dengan jenis medium.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyayangkan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejumlah produsen besar terindikasi melanggar ketentuan standar mutu beras. Ia mengibaratkan tindakan ini seperti membeli emas 24 karat, namun yang diberikan hanya emas 18 karat.
Amran menekankan bahwa dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, kandungan butir utuh minimal 85 persen, dan butir patah tidak boleh melebihi 14,5 persen.