breaking news
Home » Polri Pastikan Tak Ada Pungli di Pelabuhan, Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan

Polri Pastikan Tak Ada Pungli di Pelabuhan, Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan

Bagikan :

Pesona pemandangan Pantai Sendang Biru. (Sumber gambar: getradius.id)

Nusantara1News – Polres Malang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemantauan intensif di Pelabuhan Dadap, Sendang Biru, Malang, selama tiga hari sejak 2 hingga 4 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pelabuhan tersebut bersih dari praktik pungutan liar (pungli) yang sering membebani nelayan.

“Pelabuhan bersih dari pungutan-pungutan liar yang membebani nelayan,” ujar Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgasus OPN Polri, dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/7/2025) dilansir dari laman Metrotvnews.

Menurut Yudi, nelayan dan pemilik kapal kini lebih mudah dalam mengurus perizinan untuk menangkap ikan. Selain itu, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berjalan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten. “Transparan, adanya peserta lelang yang banyak, terbuka dan mudah buat siapa saja untuk ikut lelang, dan nelayan mendapatkan pembayaran hasil lelang secara tepat waktu,” ungkapnya.

Yudi juga menyoroti peran penyuluh perikanan yang terus mendampingi nelayan dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. Ia memastikan distribusi BBM bersubsidi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan takaran yang tepat. “Nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran yg benar, sesuai dengan aturan, persyaratan dan mekanisme BBM Bersubsidi untuk nelayan. Adanya kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Satgasus OPN Polri sektor PNBP Perikanan, Hotman Tambunan, mengatakan pihaknya akan terus mendorong kemudahan dalam proses perizinan kapal penangkap ikan. Menurutnya, dengan perizinan yang lengkap, para nelayan layak dikenai retribusi daerah maupun PNBP, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Hotman menggarisbawahi pentingnya percepatan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 agar kapal-kapal dengan ukuran 5 GT hingga 30 GT yang beroperasi di bawah 12 mil laut juga dapat dikenai PNBP. “Karena itu, perlu percepatan proses-proses untuk merevisi PP Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis-jenis PNBP di KKP untuk mengakomodir pungutan ini. Berapa besaran tarifnya dapat dibicarakan,” jelas Hotman.

Ia menambahkan, pengaturan ini juga bertujuan mencegah praktik transhipment ilegal, di mana hasil tangkapan dari kapal besar yang seharusnya membayar PNBP dipindahkan ke kapal kecil yang belum dikenai pungutan. Selain itu, BBM bersubsidi hanya diberikan kepada kapal-kapal berizin yang benar-benar melakukan aktivitas penangkapan ikan.

“Untuk itu perlu pengawasan efektif. Langkah awal untuk ini adalah proses bisnis penyaluran BBM bersubsidi, di mana sistem di Kementerian KKP yang berisi data kapal-kapal berizin dapat digunakan sebagai validator oleh BPH Migas untuk menentukan layak tidaknya kapal-kapal perikanan tersebut mendapatkan BBM Bersubsidi,” paparnya.

Tak hanya pemantauan, Satgasus Polri bersama KKP dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga membuka gerai layanan perizinan kapal selama lima hari, guna memudahkan nelayan dalam mengurus izin. Selain itu, Polres Malang dan Pertamina turut melakukan pengecekan ke SPBU penyalur solar subsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan nelayan.

Dengan sinergi ini, pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor perikanan tangkap bisa mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2025. “Sekaligus semakin banyak pemilik kapal mengurus izinnya,” pungkas Hotman.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *