breaking news
Home » Polri Gagalkan Modus Oplos Gas Elpiji, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliaran

Polri Gagalkan Modus Oplos Gas Elpiji, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliaran

Bagikan :

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji atau gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. (Sumber gambar: liputan 6)

Nusantara1News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg di dua lokasi berbeda, yakni Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung selama setahun dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Kampus Beberkan Keadaan Gaji Dosen RI, Bisa di Bawah Rp 2 Juta!

“Dua TKP yang berhasil diungkap adalah di Karawang dan Semarang, di mana praktik penyuntikan elpiji subsidi ini sudah berlangsung selama sekitar satu tahun,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Headline News Metro TV, Senin (5/5/2025).

Penyelidikan yang dimulai sejak April 2025 itu menghasilkan dua laporan model A, yang merupakan inisiatif penyidik berdasarkan temuan langsung di lapangan. Dari penggerebekan di dua gudang, polisi menyita ratusan tabung gas elpiji dari berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk menyuntik gas.

Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah TN alias E selaku pemilik gudang di Karawang, FZ sebagai pemodal, serta DS dan KKI yang bertugas menyuntik gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Keempatnya kini tengah diperiksa lebih lanjut.

Dari lokasi Karawang, aparat mengamankan 386 tabung gas, terdiri dari 254 tabung 3 kg, 38 tabung 5,5 kg, dan 94 tabung 12 kg. Selain itu, turut disita 20 regulator modifikasi, 10 potongan ember, satu ponsel, satu buku catatan pembelian gas 3 kg, serta satu unit mobil pikap.

Keuntungan yang diraup dari aksi ilegal ini tidak main-main. Dari Karawang, tersangka diperkirakan meraup Rp106 juta per bulan atau sekitar Rp1,2 miliar selama setahun. Sementara praktik serupa di Semarang bahkan lebih besar, dengan potensi keuntungan mencapai Rp5,6 miliar.

Baca Juga : Kampus Beberkan Keadaan Gaji Dosen RI, Bisa di Bawah Rp 2 Juta!

Kini TN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *