
Nusantara1News – Polri bersama PT Jasa Raharja kembali memperkuat kemitraan mereka melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 mengenai pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas serta informasi kendaraan bermotor melalui sistem daring. Selain itu, perjanjian kerja sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 juga memperkuat sinergi dalam pemanfaatan data untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Mengingatkan Menteri untuk Lebih Teliti dalam Kepemimpinan, Tindakan, dan Perilaku
Kemitraan ini mencakup lima aspek utama, yaitu:
Pertukaran data dan informasi antara Polri dan Jasa Raharja;
Dukungan dalam proses pemberian santunan bagi korban kecelakaan;
Peningkatan program kepatuhan serta keselamatan transportasi;
Pengembangan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia; dan
Optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana dari kedua institusi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kerja sama ini telah berlangsung sejak 2015 dan kini memasuki periode ketiga. Ia berharap kesepakatan yang telah disusun mampu meningkatkan kualitas layanan santunan bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi perpanjangan kerja sama ini dan optimistis terhadap peningkatan layanan dengan adanya integrasi sistem Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Polri,” ujar Rivan dalam keterangan resmi, Jumat (14/2) seperti di kutip dari Metrotvnews.
Menurut Rivan, integrasi ini telah membantu mempercepat respons dalam menangani korban kecelakaan, yang sebelumnya membutuhkan waktu 30 menit kini menjadi 14 menit. Ia berharap waktu tersebut dapat dipangkas lebih jauh hingga 10 menit. Selain itu, sistem IRSMS juga akan memberikan data lebih akurat terkait kecelakaan, termasuk lokasi, jenis pelanggaran, dan profil kejadian, sehingga dapat digunakan untuk rekomendasi peningkatan keselamatan berkendara.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
Di sisi lain, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja, sangat penting. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap angka kecelakaan dapat ditekan, tingkat fatalitas korban berkurang, serta dampak ekonomi akibat kecelakaan dapat diminimalkan,” tuturnya.