breaking news
Home » Polisi Ungkap Modus Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua Warga Tiongkok Diamankan

Polisi Ungkap Modus Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua Warga Tiongkok Diamankan

Bagikan :

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. ( sumber Metrotvnews )

Nusantara1News – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan Senin (24/3) dikutip dari Metrotvnews.

Baca Juga : TNI AU Persiapkan SDM dan Drone Baru untuk Amankan Natuna Utara

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa para pelaku memakai fake BTS untuk mengintervensi sinyal asli 4G, menurunkannya ke jaringan 2G, lalu mengirimkan SMS blast berisi tautan berbahaya ke ponsel di sekitarnya. Karena sinyal palsu lebih kuat, perangkat korban otomatis menerima pesan yang menyerupai situs perbankan resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebuah bank swasta yang menerima 259 aduan nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban terperdaya mengklik tautan phishing dan mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Selain itu, kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya mencatat empat korban lain dengan total kerugian Rp473 juta.

Dua tersangka yang diamankan berinisial XY dan YXC. Mereka diringkus saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi alat fake BTS. Keduanya bertugas sebagai operator lapangan dengan berkeliling di area ramai untuk menjangkau lebih banyak korban. “Mereka hanya berputar-putar di lokasi yang ditentukan, seluruh sistem sudah dikendalikan dari pusat. Siapa pun bisa melakukannya tanpa keahlian teknis khusus,” ujar Wahyu.

Diketahui, tersangka XY baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dengan janji gaji Rp22,5 juta per bulan. Sedangkan YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan bergabung dalam grup Telegram “Stasiun Pangkalan Indonesia” yang membahas operasional fake BTS.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita dua unit mobil yang dilengkapi fake BTS, tujuh ponsel, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, serta identitas tersangka YXC.

Bareskrim Polri akan terus menelusuri dalang utama di balik kejahatan ini, yang diduga beroperasi dari luar negeri. Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol jika diperlukan untuk mengungkap jaringan internasional tersebut.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap pesan mencurigakan, terutama yang berisi tautan dari nomor tak dikenal. “Kalau bukan nasabah Bank X tapi tiba-tiba mendapat informasi hadiah atau saldo, jangan mudah percaya. Modus seperti ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan,” kata Wahyu.

Baca Juga : TNI AU Persiapkan SDM dan Drone Baru untuk Amankan Natuna Utara

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *