Nusantara1News, Meranti – Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Terduga pelaku berinisial FZ (34) berhasil diamankan di Jalan Sedulur RT. 001 RW. 001 Kelurahan Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (12/11/24) sekitar pukul 18:00 Wib yang lalu.
Melalui operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,19 gram sabu.
R diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Suryawan mengatakan penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut dilakukan penangkapan pelaku. “Saat Penangkapan Tim Unit II Satresnarkoba mencoba melakukan pemesanan dengan teknik Undercover Buy, setelah mendapatkan informasi Personil yang melakukan Undercover Buy langsung menuju jalan tersebut.” Ungkapnya.
Baca Juga : Rapat Pleno Rekapitulasi Suara 9 Kecamatan Kep. Meranti Selesai
Sesampainya di sana tim bertemu dengan FZ yang sedang berdiri dan menunggu di tepi jalan bersama dengan barang bukti yang ditemukan di tangannya. “Barang bukti yang diamankan 1 paket di duga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dengan berat Kotor 0.19 gram, 1 unit Hand Phone merek OPPO A 17 warna Biru Dongker.” Jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada FZ disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.” Pungkas Iptu Suryawan.