breaking news
Home » Polisi Batam Bongkar Jaringan Prostitusi Lewat WhatsApp & Kode Rahasia

Polisi Batam Bongkar Jaringan Prostitusi Lewat WhatsApp & Kode Rahasia

Bagikan :

Prostitusi Online Meresahkan (sumber gambar: Sindonews.com)

Nusantara1News – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi dengan menyamar sebagai agensi penyedia Ladies Companion (LC). Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah hotel kawasan Batu Ampar, Batam, dan mengarah pada pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim kami berhasil membekuk dua tersangka berinisial IF, 26 tahun, dan HB, 30 tahun, yang diduga kuat menjadi otak di balik jaringan prostitusi online ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestia, Selasa (20/5) dilansir dari Metrotvnews.

Dalam operasi tersebut, polisi mendapati dua perempuan berinisial N dan R dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar hotel. Selain itu, satu bungkus kondom ditemukan sebagai barang bukti di tempat kejadian.

Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana

Dari hasil penyelidikan, IF diketahui berperan sebagai koordinator lapangan yang bertugas menyebarluaskan jasa para LC kepada calon pelanggan. Sementara itu, HB — yang sehari-hari bekerja sebagai penata rambut — diduga menyediakan rekening bank pribadi sebagai sarana transaksi jasa seksual yang disebut sebagai open BO (booking out).

“Para tersangka menggunakan grup WhatsApp internal sebagai sarana menawarkan layanan seksual. Mereka menggunakan kode CD3 dengan tarif Rp3.500.000 untuk sekali kencan,” jelas AKP Debby.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Bertindak atas informasi tersebut, tim kepolisian menyamar sebagai pelanggan dan melakukan pendekatan terhadap para pelaku.

“Setelah berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC dan terjadi kesepakatan, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi pertemuan,” tambahnya.

Polisi turut menyita empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan memasarkan jasa LC, sebuah mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB.

Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Narapidana

Kedua pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan dikenakan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian. Ancaman pidana maksimal untuk kasus ini adalah satu tahun empat bulan penjara atau denda sebesar Rp15.000.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *