
Nusantara1News – Pada Jumat malam, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap seorang sosok penting dalam dunia perbankan Pekanbaru. Helen, yang diduga sebagai pemegang saham atau pihak yang memiliki posisi setara di BPR Fianka, diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan ini mengejutkan, mengingat peran Helen yang sangat krusial dalam lembaga keuangan tersebut.
Tindak pidana perbankan yang terjadi pada Mei lalu menjadi latar belakang dari penangkapan ini. Polda Riau, yang dalam beberapa waktu terakhir giat mengungkap kasus-kasus korupsi dan perbankan, turut berperan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari implementasi program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pada pemberantasan tindak pidana dan penataan sektor keuangan di Indonesia.
Baca Juga : KPU Riau Tetapkan Lima Panelis Debat Pilgub 2024, Tegaskan Netralitas
Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan seiring berjalannya proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” ujar Nasriadi Selasa (19/11).
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam industri perbankan untuk lebih taat terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana yang terjadi di sektor keuangan, serta menegaskan keseriusan mereka dalam menjaga integritas sistem perbankan.
Baca juga: Bansos Dihentikan Sementara Menjelang Pilkada 2024, Ini Alasannya
Menurut informasi yang diperoleh, Helen diduga terlibat dalam manipulasi pencairan deposito di BPR Fianka. Ia diduga telah memberikan instruksi kepada direksi dan komisaris bank untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan perbankan, salah satunya dengan mencairkan 22 lembar bilyet deposito. Tindakan ini dinilai merugikan bank dan berpotensi melanggar sejumlah peraturan serta undang-undang yang berlaku di sektor keuangan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diterima pada Agustus lalu. Melalui penyelidikan yang mendalam, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat yang mengarah pada keterlibatan Helen dalam tindak pidana tersebut.
“Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka,” ujar Teddy.
Baca juga: Rabu, 27 November 2024 Akan Jadi Hari Libur Saat Pilkada Serentak ?
Helen ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Karya Agung, Pekanbaru. Tim penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, yang terdiri dari beberapa personel, berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan. Usai penangkapan, Helen segera dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Helen kini dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait dengan perbuatannya yang melanggar hukum.
Tindakannya yang berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk nasabah bank, membuat ancaman hukuman terhadap tersangka sangat berat.