Nusantara1News – Tarif tenaga listrik pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) dipastikan tidak alami perubahan untuk Triwulan IV 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 terkait Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga : Mendag Budi Lepas Ekspor produk kerajinan senilai Rp 2 Miliyar
Setiap tiga bulan, tarif pelanggan non-subsidi disesuaikan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Menurut Jisman, meskipun parameter ekonomi makro untuk Triwulan IV mengindikasikan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik pada tingkat yang sama seperti Triwulan III 2024. Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga daya saing industri.
“Mengacu pada parameter, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi mengalami peningkatan dibandingkan kuartal III 2024.. Namun, demi mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik,” Tutur Jisman, dikutip pada Senin (2/12/2024).
Jisman menyatakan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga dengan kondisi ekonomi rendah, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga : Menteri ESDM : Kriteria Kendaraan yang Masih Menerima Subsidi BBM
Jisman menyatakan bahwa Kementerian ESDM mengharapkan PT PLN (Persero) terus meningkatkan efisiensi operasional dan memperbesar volume penjualan tenaga listrik, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) per kWh dapat tetap terkendali.
Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV 2024:
1 Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2 Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3 Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4 Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5 Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6 Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7 Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8 Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9 Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10 Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11 Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12 Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.