Nusantara1News, Inhu – Pj Sekda Inhu, Boyke David Elman Sitinjak Pimpin rapat Pembahasan Pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah Dermaga Rakyat , di Ruang Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Kab. Inhu, Rabu (11/12/2024).
Perusahaan pelayaran rakyat adalah perusahaan angkutan laut pelayaran rakyat, Angkutan laut pelayaran rakyat adalah usaha tradisional yang menggunakan kapal layar kapal layar bermotor dan atau kapal motor sederhana bendera Indonesia.
Rapat ini membahas tentang Perizinan yang diperlukan untuk Dermaga rakyat adalah sebagai berikut: 1. Sesuai peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 119 tahun 2015 tentang perubahan atas aturan menteri perhubungan RI nomor 37 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang angkutan laut 2. Peraturan menteri perhubungan RI nomor 50 tahun 21 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut.
Baca Juga : Rutan Rengat Ikuti Sosialisasi Standarisasi Dapur Sehat Pemasyarakatan
Selanjutnya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan laut nomor KP- DJPL 554 tahun 2024 tentang jenis fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan
Kesimpulan sesuai dengan surat DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau PT Bahtera Anak Karimun dengan nama kapal SB terra johan 66 tanda selar GT 20 nomor 2529/GGe dapat
Beroperasi di wilayah rengat yang berada di provinsi Riau dengan nomor 412/C2.a/DPMPTSP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkut an laut dalam Negeri. (AS)