breaking news
Home » Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan, Asuransi TPL Wajib Mulai 2025

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan, Asuransi TPL Wajib Mulai 2025

Bagikan :

Sumber gambar : moas.muf.co.id

Nusantara1News – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan finansial kepada semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memungkinkan pembentukan Program Asuransi Wajib yang mencakup asuransi TPL untuk kendaraan bermotor serta asuransi lainnya. Walaupun sudah tercantum dalam UU PPSK, kebijakan ini masih menunggu peraturan pelaksana yang akan disusun dalam dua tahun setelah UU tersebut disahkan, dengan target pemberlakuannya pada 2025. Dikutip dari Otosia.

Mengenal Asuransi TPL

Asuransi TPL dirancang untuk melindungi pemegang polis dari tuntutan hukum yang mungkin timbul akibat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Menurut berbagai sumber asuransi, manfaat utama dari TPL mencakup tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga dalam kecelakaan. Selain itu, asuransi ini juga melindungi pemilik kendaraan dari kerusakan aset pihak ketiga, seperti mobil atau properti lain yang terlibat dalam kecelakaan.

Namun, TPL tidak menanggung kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas, terorisme, atau perang.

Dasar Hukum Kewajiban Asuransi TPL

Kewajiban memiliki asuransi TPL berlandaskan pada Pasal 39A UU PPSK, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menyusun program asuransi wajib, termasuk asuransi TPL. Peraturan pelaksanaan yang mengatur detail kewajiban ini diperkirakan akan diterbitkan paling lambat pada 2025, memberikan kejelasan mengenai jenis polis yang diwajibkan dan sanksi bagi pelanggar.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan sistem perlindungan yang lebih adil dan mengurangi risiko finansial akibat kecelakaan.

Keuntungan Asuransi TPL untuk Pemilik Kendaraan

Asuransi TPL memberikan dua keuntungan utama bagi pemilik kendaraan. Pertama, ia melindungi pemegang polis dari tuntutan hukum akibat cedera atau kematian yang dialami pihak ketiga. Jika seorang pengemudi menyebabkan kecelakaan, biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh asuransi.

Kedua, TPL juga mencakup kerusakan pada properti atau kendaraan milik pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Meskipun begitu, TPL tidak menanggung kerusakan pada kendaraan atau properti milik pemegang polis.

Prosedur Klaim Asuransi TPL

Untuk mengajukan klaim TPL, pemegang polis harus segera melaporkan kejadian kepada perusahaan asuransi, menyertakan bukti kejadian seperti foto dan dokumen. Setelah itu, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi untuk memastikan klaim sesuai dengan ketentuan polis. Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Penerapan Kebijakan Wajib Asuransi TPL

Kebijakan ini diperkirakan mulai berlaku pada 2025 setelah pemerintah menyusun peraturan pelaksana yang mencakup jenis kendaraan yang wajib diasuransikan, premi, dan mekanisme pembayaran. Sosialisasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan masyarakat memahami ketentuan yang ada, dan pemerintah akan bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk TPL yang terjangkau dan mudah diakses.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pemilik kendaraan lebih siap menghadapi risiko hukum dan finansial yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *