breaking news
Home » Penting, Batas-batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penting, Batas-batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bagikan :

Fhoto : Internet Peta Indonesia

Nusantara1news.com – Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta Benua Asia dan Benua Australia. Sementara letak astronomisnya, Indonesia terletak antara 95o BT – 141o BT dan 6o LU – 11o LS.

Wilayah Indonesia membentang luas, terdiri atas jajaran pulau-pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Dari data Badan Informasi Geospasial (2019), Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau yang berhasil diidentifikasi.

Luas wilayah Indonesia secara keseluruhan, baik itu luas daratan maupun luas lautannya sekitar 8,3 juta km2. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia.

Tidak hanya itu saja, Indonesia juga memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km, yang menjadikan Indonesia sebagai negara kedua yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia setelah Negara Kanada. Demikian dikutip di buku Explore Ilmu Pengetahuan Sosial Jilid 1 untuk SMP/MTs Kelas VII oleh Mulya dan buku Geografi oleh Troels Raadam.

Secara geografi, batas wilayah Indonesia dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu wilayah Indonesia barat, wilayah Indonesia utara, wilayah Indonesia selatan, dan wilayah Indonesia timur.

Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia.

Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan lima negara, yaitu:

1. Malaysia: di Selat Malaka, Laut Cina Selatan, dan Laut Sulawesi
2. Singapura: di Selat Malaka dan Selat Batam
3. Thailand: di Laut Andaman dan Selat Malaka
4. Vietnam: di Laut Cina Selatan
5. Filipina: di Laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi

Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah NKRI berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat.

Meski secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudra Hindia dan Laut Andaman.

Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia – India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antar kedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut.

Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudra Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.

Di awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Di samping batas-batas wilayah yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat pula pembahasan batas wilayah laut dengan negara-negara tetangga melalui perjanjian bilateral dan membuat kesepakatan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perjanjian internasional atau multilateral.

Dengan terjaganya keutuhan kesatuan wilayah, maka laut berfungsi politis sebagai sarana pemersatu bangsa yang menghubungkan pulau-pulau di seluruh Nusantara, seperti dikutip di buku IPS Terpadu oleh Anwar Kurniawan.

Berdasarkan kesepakatan dengan PBB melalui konvensi Hukum Laut Internasional yang dibuat pada tahun 1980, batas negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk, yaitu batas laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Adapun penjelasannya sebagaimana dipaparkan dalam buku Geografi Membuka Cakrawala Dunia oleh Bambang Utoyo, sebagai berikut:

1. Batas Laut Teritorial

Batas laut teritorial merupakan batas kedaulatan penuh pemerintah Indonesia. Negara lain tidak diperkenankan memasuki wilayah ini tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Apabila ada kapal atau pesawat asing yang memasuki wilayah laut teritorial tanpa izin, pemerintah Indonesia berhak menghukum warga asing tersebut.

Walaupun demikian, sebagai warga masyarakat dunia internasional, tentu pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran internasional untuk tujuan-tujuan damai dan hubungan antar bangsa.

Kawasan laut teritorial merupakan wilayah laut sejauh 12 mil laut (1 mil laut = 1,825 km) dari garis dasar ke arah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik ujung pulau-pulau terluar dari suatu negara maritim.

Ujung terluar sebuah pulau dapat diketahui dengan cara menghitung rata-rata batas garis pantai saat pasang naik tertinggi dan pasang surut terendah.

2. Batas Laut Kontinen

Indonesia memiliki dua batas landas kontinen, yaitu Landas Kontinen Asia di sekitar Laut Natuna dan Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura, serta Landas Kontinen Australia di Laut Arafuru dan Laut Timor yang berbatasan dengan Negara Australia.

Negara Indonesia memiliki hak dan kewenangan untuk memanfaatkan semua sumber daya alam laut yang terkandung di wilayah landas kontinen, dengan senantiasa menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik sejauh maksimal 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut bebas. Pada zona ini, negara-negara asing bebas untuk melakukan pelayaran, penerbangan, pemasangan kabel dan pipa sesuai dengan prinsip hukum internasional.

Sumber : Detik.com


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *