breaking news
Home » Pensiunan Presiden Jokowi Mulai Dibayar, Simak Besarannya

Pensiunan Presiden Jokowi Mulai Dibayar, Simak Besarannya

Bagikan :

Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana (Instagram/jokowi)

Nusantara1News – Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI ke-7 pada 20 Oktober 2024, Joko Widodo (Jokowi) berhak mendapatkan uang pensiun, sesuai dengan ketentuan bagi pejabat negara setelah pensiun. Namun, jumlah pensiun yang diterima Jokowi tentu jauh lebih rendah dibandingkan dengan pejabat lainnya.

Berapa jumlahnya? Berikut adalah penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber pada Senin, 18 November 2024.

Baca Juga : Kominfo Sebut Talenta Digital Indonesia Melonjak di Era Jokowi

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan uang pensiun untuk berbagai kelompok, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, dengan kenaikan mencapai 12%.

Penetapan gaji pensiunan PNS untuk periode 2019-2023 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Besaran pensiun untuk Golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sementara untuk Golongan IV, pensiun pokoknya berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Sementara itu, uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden berhak menerima uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir yang diterima selama masa jabatan.

Baca Juga : FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Fufufafa

Perlu diketahui, gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta per bulan, yang merupakan enam kali lipat dari gaji tertinggi PNS yang hanya sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Namun, setelah masa jabatan berakhir, presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak akan menerima tunjangan yang biasa mereka terima selama menjabat, di mana tunjangan bulanan tersebut mencapai sekitar Rp 32,5 juta.

Fasilitas lain yang diterima oleh pensiunan presiden termasuk tunjangan rumah yang mencakup biaya air, listrik, telepon, serta perawatan kesehatan keluarga. Tak hanya itu, pensiunan presiden juga berhak atas mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden yang tetap mendampinginya.

Sumber : cnbc Indonesia

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *